Archive for the ‘kasus korupsi’ Category

Dugaan Buku Dana DAK Pendidikan Kendal Senilai Belasan Milyar Bermasalah

SEMARANG – Dugaan pengadaan buku pelajaran SD/SMP dari dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Kendal mengundang LSM Jawa Tengah turun tangan. Setelah LSM Gerak Indonesia, pimpinan Tohar, dengan tegas menyatakan ada dugaan kuat terjadi persoalan yang tidak beres dalam proses pengadaan buku tersebut, kini dari Central Jawa Police Watch (CJPW) Jateng mendesak agar pengadaan buku DAK SD/SMP di Kendal tersebut dievaluai kembali Gubernur Jateng.

Koordinator CJPW Jateng, Aries Moenarto kepada koran ini mengatakan, akan mendesak Gubernur Jateng agar melakukan evaluasi-evaluasi dana bersumber DAK di Kabupaten Kendal ini. Hal ini terkait dengan proses pengadaan buku SD/SMP berasal dari anggaran DAK tahun 2010, hingga kini belum tuntas dan didistribusikan ke sekolah-sekolah penerimanya, baik SD maupun SMP. Hal inilah yang sangat disayangkan CJPW Jateng.

“Kami akan mendesak Gubernur Bibit untuk melakukan evaluasi terkait DAK Pendidikan di Kendal ini. Mengapa sampai ada ketidak beresan dengan buku-bukunya yang belum didistribusikan ke sekolah-sekolah. Padahal, ini anggaran DAK tahun 2010. Tapi sampai sekarang belum dibagikan ke sekolah-sekolah. Kalau memang ada indikasi tidak beres, atau mengarah KKN, ini harus ditindak tegas. Gubernur jangan diamkan saja,”ujar koordinator CJPW Jateng, Aries Moenarto, kepada koran ini di kediamannya, Ngaliyan Semarang, kemarin.

Dikatakan lagi, sekarang ini pihaknya tinggal kros chek ke pihak yang memiliki gawe dalam persoalan ini, yaitu ke Dikpora Kendal. Dan pihaknya juga akan melihat buku-buku SD/SMP DAK Pendidikan ini yang sudah didatangkan dari pihak kontraktor pemenang tendernya.”Dengan DAK Pendidikan jangan main-main. Banyak pejabat dan rekanan yang terseret hukum gara-gara proyek DAK ini. Jadi sebelum terjadi persoalan hukum tekait DAK Pendidikan di Kendal ini, maka ini harus dihentikan. Pak Gubernur Jateng jangan tinggal diam,”tambah CJPW Jateng, kemarin.

Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, pengadaan buku SD/SMP berasal dari Dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Kendal, diduga syarat dengan ketidak beresan. Ada dugaan persoalan yang membuat buku-buku senilai hampir kurang lebih Rp 16 milyar tersebut hingga kini belum didistribusikan ke sekolah-sekolah penerimanya. Sejumlah sekolah SD dan SMP mengakui belum menerima buku-buku pelajaran berasal dari DAK tersebut.

Pihak Kepala Dinas Dikpora Kendal Drs. Teguh Dwidjanto saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya mengakui belum disalurkannya buku-buku tersebut karena sesuai kesepakatan bersama antara pihak pemenang lelang dan Dikpora, berisikan sebelum buku-buku didistribusikan ke sekolah-sekolah buku itu dikirim ke Dikpora untuk dilalukan pengepakan terlebih dahulu. Saat didesak mengapa sampai hampir dua bulan belum juga didistribusikan, Teguh hanya mengusap-usap keningnya pakai telapak tangan kanannya.

Lebih lanjut Teguh menyatakan, pengadaan buku DAK Pendidikan pada prinsipnya tidak ada masalah. Baik lelang maupun spek bukunya sudah baik dan dapat dipertanggungjawabkan karena telah lulus dari tim pemeriksanya. Jika nantinya ada bukti buku dari pihak pemenang lelang tidak sesuai spek, maka konsekuensinya harus mengganti buku-buku tersebut.

Data yang diterima koran ini menyebutkan, ada 88 sekolah SD dan 92 SMP yang berhak menerima buku DAK tersebut. Untuk sekolah SD anggarannya Rp 80 juta untuk pengadaan ruang perpustakaan, dan 180 juta untuk pengadaan buku. Pengadaan buku, berdasarkan surat keputusan Bupati Kendal nomor 420/586/2010 yang ditandatangani Bupati Siti Markesi (saat masih menjaba, red) tertanggal 20 Juli 2010, pengadaan bukunya lewat tender lelang yang sudah ditentukan oleh pemerintah. (jec)

 

 

Dugaan Pengadaan Buku DAK Pendidikan Belasan Milyar Bermasalah

 

KENDAL – Adanya dugaan belum didistribusikannya buku-buku Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Kendal, senilai belasan milyar itu merupakan tanggungjawab penuh pihak pemenang lelang DAK. Hal itu tegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadinas Dikpora) Kabupaten Kendal, Drs. Teguh Dwidjanto, di kantornya belum lama ini. Anehnya, Kadinas Teguh ini mengaku tidak tahu siapa yang menang tendernya. Aneh kan?

“Jadi itu tanggungjawab rekanan yang menang. Dan siapa yang menang lelang, aduuhh……siapa ya….aku kurang paham. Kenal para rekanan aja tidak. Yang pasti dan jelas, soal tanggungjawab distribusi buku-buku DAK tersebut pihak pemenang lelang. Kami hanya menerima buku dan tahunya sudah beres,”ujar Kadinas Dikpora Kendal, Drs. Teguh Dwidjanto, belum lama ini.

Terkait belum beredarnya buku-buku DAK tersebut diakui Teguh. Namun pihaknya membantah jika proses lelang dan keberadaan buku-buku DAK tersebut bermasalah. Menurutnya, proses pengadaan buku tersebut sudah melalui mekanisme yang cukup jelas dan sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Dikatakan Teguh, dalam prosesnya ada tim yang menanganinya. Tim tersebut merupakan tim khusus pemeriksa yang menangani buku-buku DAK.

Sehingga, lanjut Teguh, spesifikasi pengadaan buku sudah tidak diragukan lagi. Dijelaskan Teguh, sebenarnya buku-buku tersebut saat ini sedang dilakukan pengepakan untuk disiapkan pembagiannya ke sekolah-sekolah. Namun demikian, jika pada akhirnya ada buku yang tidak sesuai spek, maka konsekuensinya pihak pemenang tender mengganti buku tersebut.

Sementara, Ketua LSM Gerak Indonesia Jateng, Tohar, menyebutkan ini pembohongan public jika pihak Dikpora baru mau mendistribusikan buku-buku DAK tersebut. Pasalnya, proses lelang sudah hampir dua bulan, Namun mengapa hingga kini belum selesai diterimakan ke sekolah-sekolah. Persoalan ini tidak main-main, dan kami mencium adanya ketidak beresan dalam pengadaan buku DAK ini.

”Saya sudah kontak ke sejumlah sekolah-sekolah SMP yang menerima buku DAK. Namun apa yang terjadi, sekolah-sekolah yang kami konfirmasi belum ada yang menerima. Ini pembohongan yang harus diungkap,”ujar Ketua LSM Gerak Indonesia, Tohar, kepada koran ini, kemarin.

Seperti dberitakan koran ini kemarin, ratusan ribu buku berasal dari dan DAK Pendidikan diduga kuat belum didistribusikan ke sekolah-sekolah penerimanya. Buku-buku tersebut tersimpan di sebuah kantor di komplek PGRI Kendal yang buku SMP, sedang buku SD di sebuah rumah dinas Pejabat penting Pemkab Kendal. Kejadian ini dipersoalkan LSM Gerak Indonesia Jateng. LSM yang khusus membidangi pengawasan pendidikan di Jateng. Nilai buku yang ditenderkan mencapai kurang lebih Rp 16 milyar. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemenang lelang buku DAK, yaitu PT A.I dan PT B.I, keduanya yang berkedudukan di Semarang ini belum bisa dikonfirmasi terkait pernyataan Kadinas Dikpora Kendal tersebut. (jec)

 

 

Di Kendal, LSM GI Jateng Turun Investigasi

KENDAL – Ratusan ribu buku pelajaran sekolah SD dan SMP di Kabupaten
Kendal yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat,
misterius keberadaannya. Proses lelang dan pengadaan yang dilakukan
akhir November 2010, hingga kini kenyataannya belum didistribusikan ke
sekolah-sekolah yang berhak menerimanya. Pengadaan buku yang nilainya
belasan milyar tersebut, diduga syarat dengan ketidak beresan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Gerak Indonesia (GI) Jateng, Tohar,
di Kejati Semarang kepada koran ini, Rabu (19/1) kemarin. Tohar
bersama anggota timnya, menyatakan, telah menemukan indikasi kuat
ketidak beresan dengan system pengadaan buku-buku SD/SMP berasal dari
DAK Pendidikan di Kabupaten Kendal ini. Dugaan ketidak beresan
tersebut diperkuat hingga sekarang belum tersalurkannya buku-buku ke
SD/SMP di Kendal.
“Sejak awal kami sudah mengindikasikan pengadaan buku SD/SMP ini akan
ruwet. Karena pihak kontraktor sebenarnya belum ada yang siap. Namun
semua ini terkesan dipaksakan. Sehingga, jadinya ya tidak karuan.
Harusnya sudah tersalurkan, tapi hinga kini belum disalurkan. Dan yang
patut diketahui, turut diduga juga, buku-buku yang sudah dikirmkan ke
Dikpora Kendal tidak memenuhi spesifikasi dan lulus push book.
Sehingga, pihak Dikpora sendiri masih bingung nampaknya,”ungkap Tohar,
kemarin.
Dari data LSM GI Jateng ini, rinciannya untuk SD ada 426800 buku.
Sedang SMP berjumlah 156400. Tohar berharap, agar Dikpora Kendal
segera melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk minta tanggungjawab
terhadap pemenang tender DAK SD/SMP untuk mendistribusikan
buku-bukunya ke pihak sekolah yang menerimanya.
Ada dua pemenang tender pengadaan buku DAK SD/SMP tersebut.  Menurut
LSM GI ini, adalah PT. AI. Dan PT. BI, keduanya berkedudukan di
Semarang. Ada indikasi kuat ketidak beresan dalam pengadaan buku DAK
SD/SMP ini akan dilakukan investigasi lebih lanjut oleh LSM yang
bergerak di bidang pendidikan di Jateng ini.
Pihak panitia lelang dariDinas Marga dan Pengairan Kabupaten Kendal,
saat dikonfirmasi, membenarkan adanya data hasil lelang pengadaan buku
SD/SMP berasal dari DAK tersebut. Lelang buku DAK SD/ SMP tersebut
dilaksanakan oleh Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Propinsi
Jateng pada 24 November 2010. Pemenangnya, PT. BI dan PT. AI. Keduanya
berdomisili di Semarang.
Terkait dugaan buku yang bermasalah karena belum tersalurkan ke pihak
sekolah-sekolah tersebut, pihak panitia lelang dan Dinas Binamarga dan
pengairan tidak tahu menahu soal tersebut. Salah seorang panitia,
Sudaryanto, saat ditemui koran ini mengaku, dirinya hanya bertugas
sebagai panitia lelang. Setelah proses selesai, semua tanggungjawab
berada diintansi yang memiliki wewenang.
“Dana Alokasi Khusus Pendidikan, ya pada Dikpora (Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga) Kendal. Kami haya memfasilitasi proses
pelelangannya saja. Adapun soal belum beredarnya buku-buku tersebut,
itu sepenuhnya ada ditangan Dikpora. Tinggal isi kontraknya bagaimana,
apakah harus selesai pada tahun 2010, atau bagaimana, itu yang lebih
tahu pihak Dikpora Kendal,”ujar Sidaryanto, pejabat Dinas Marga dan
Pengairan Kabupaten Kendal yang menjadi panitia lelang DAK Pendidikan
Kendal, kepada koran ini di kantornya, Selasa (18/1) kemarin.
Kepala Dinas Dikpora Kendal Drs. Teguh Dwidjanto, saat dikonfirmasi di
kantornya, mengakui buku-buku tersebut memang belum disalurkan.  Saat
ini buku-buku itu masih digudang dan dalam proses pngepakan. Soal
tanggungjawab pendistribusian buku-buku ke sekolah-sekolah adalah
adalah pihak rekanan, dalam hal ini PT. BI dan PT. AI Semarang.
Terkait masih menumpuknya buku-buku tersebut, pihaknya mengaku tidak
masalah. Karena dalam lembaran kontrak dengan dua perusahaan penerbit
dan percetakan tersebut, buku-buku harus masuk digudang dulu dan
selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.
“Setelah kami periksa buku-buku itu, baru nantinya disalurkan.
Pokoknya, pada prinsipnya proses pengadaan lelang tidak bermasalah.
Sudah sesuai prosedur dan sesuai spesifikasi. Jadi saya jamin tidak
masalah,”terang Drs. Teguh Dwidjanto, di kantornya kemarin. (jec)

KENDAL – Belasan oknum pegawai bidang perkreditan sebuah koperasi ‘D’ di Cepiring, Kabupaten Kendal, kini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kendal. Mereka dilaporkan pihak koperasi dengan dugaan mengalirkan kredit fiktif. Nilainya tidak tanggung-tanggung, dari hasil audit pihak koperasi, kerugiannya mencapai Rp 1, 5 miliar. Informasi koran ini menyebutkan, jumlah karyawan yang dipolisikan tersebut ada empat belas orang. Pihak yang melaporkan mewakili dari anggota koperasi adalah manajer setempat, yaitu Ny SGH. Kasusnyapun kini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Kendal. Manajer koperasi, Ny SGH, ketika dikonfirmasi koran ini, pihaknya mengakui sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kendal. Adapun hasil perkembangannya, pihaknya sudah menyerahkan semua ke pengacaranya, yaitu Sentot Gerhana SH. “Maaf, setelah kami konsultasikan dengan pimpinan, kami sudah tidak berhak memberikan keterangan. Silahkan hubungi saja pak Sentot. Dan ini perintah dari pimpinan kami,”kata Ny SGH, kepada koran ini, belum lama ini di kantornya. Sentot Gerhana SH, ketika dihubungi mengakui adanya oknum pegawai koperasi ‘D’ yang telah melakukan penggelapan. Namun soal jumlah pegawai dan nominalnya, pihaknya belum bisa memastikan karena semuanya masih dalam perkembangan pihak penyidik Polres Kendal. Bahkan, kerugian akibat yang digelapkan pegawainya itu bisa lebih dari Rp 1, 5 miliar. (jec)

Tercium Wartawan, Pengurus Gelar Rapat ‘Keuangan’ Akhirnya Bubar

KENDAL – Kas keuangan Masjid AT-Taqwa Rejosari, Brangsong Kendal, kini jadi sorotan masyarakat setempat. Uang berjumlah kurang lebih Rp 47 jutaan tersebut keberadaannya kini tidak jelas. Puncaknya, Jumat (6/1) lalu, ada rencana rapat internal antar pengurus masjid. Namun hal itu dibatalkan karena keburu tercium wartawan yang datang saat itu. Akhirnya, pertemuan itupun bubar. Salah seorang wakil ketua pengurus Masjid AT-Taqwa Rejosari Brangsong, H. Abdul Wahab ketika dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan, pihaknya mengakui ada peretmuan tersebut selepas sholat jumatan. Namun karena ada pihak-pihak agar pertemuan itu dibubarkan saja, akhirnya pertemuan ditunda. Diakui H Abdul ini, pertemuan itu salah satunya merencanakan membahas soal kas masjid yang selama ini tidak jelas laporannya dan termasuk membahas tukar guling tanah kas masjid. “Wah, wartawan kok sampai tahu persoalan ini. Memang ini sudah menjadi pembicaraan masyarakat. Saya sendiri sering ditanyai masyarakat soal kas masjid, tapi karena memang tidak tahu ya bagaimana lagi. Sekalipun saya sendiri menjadi wakil ketua pengurus di masjid ini (masjid AT-Taqwa),”ujar H Abdul Wahab, kepada koran ini, kemarin. Berapa kas masjid yang tidak jelas rimbanya itu? Menurut hitungan H Abdul Wahab, kurang lebih ada Rp 47 jutaan. Dan yang menjadi pertanyaan, dimana dan berapa besar kas masjid hingga tidak diketahui masyarakat. Padahal itu uang milik masjid. Pihaknya sempat menanyakan ke pihak-pihak yang mengurus keuangan, jawabannya sudah dimasukan bank. Tapi rinciannya tidak jelas. Dan akibat ketidak transparasian keuangan kas masjid ini, membuat saling curiga antar pengurus satu sama lain dan menjadikan buah bibir negatif ditengah-tengah masyarakat itu sendiri. Sementara, ketua pengurus masjid Soyfan Hadi yang hendak dikonfirmasi belum bisa ditemui. Salah seorang bendahara keuangan kas masjid Masrur, ketika berhasil ditemui wartawan mengatakan, soal kas masjid ini memang diakuinya tidak jelas laporan keuangannya. Hal tersebut diketahuinya setelah kotak amal besar dibuka pada lebaran Idul Fitri 2008 lalu. Jumlah kotak amalnya sekitar Rp 7,5 juta. Disebutkannya, kemungkinan jumlah kas masjid yang tidak jelas ini mencapai Rp 45 jutaan. Namun dia sendiri mengaku hitungannya tidak tahu persis setelah ada ‘sabotase’ dari pihak-pihak tertentu. “Setelah kotak amal dibuka pada lebaran Idul Fitri lalu, selanjutnya hingga sekarang saya sendiri tidak tahu. Padahal keuangan seharusnya ditangan saya. Yang tidak dimasuk akal, ketika kotak amal dibuka dan dihitung uangnya, uang itu diambil pihak-pihak tertentu. Uang itu disabotase entah kemana dan saat itu ada dua orang pengurus masjid ini. Buntutnya lagi, dari teman-teman pengurus ada seseorang pengurus yang akan dipolisikan terkait kas masjid ini, tapi kenyataannya hingga kini tidak jadi,”ungkap Masrur, wakil bendahara masjid AT-Tawqq, Sabtu (7/1) kemarin. (jec)

Kejati Segara Periksa Sukawi

Posted: Agustus 18, 2008 in kasus korupsi

<!– @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } –> <!– @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } –>

klik meteorpantura untuk buka fila berita lainnya

SEMARANG- Setelah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng atas kasus dugaan korupsi APBD Kota Semarang Tahun 2004 pada pos dana komunikasi rampung. Kejaksaan Tinggi Jateng langsung melayangkan Surat izin pemeriksaan Presiden untuk Walikota Semarang Sukawi Sutarip.

Hasil Audit BPKP yang diterima Kejati Jateng Selasa (5/8) lalu, dengan jelas telah menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 5 miliar dalam pemanfaatan dana komunikasi Kota Semarang 2004. Temuan tersebut jelas membuktikan adanya penyimpangan keuangan Negara.

Sukawi Sutarip sebagai walikota dan Ismoyo Subroto ketua DPRD 1999-2004 adalah dua tersangka yang ditetapkan Kejati sebagai yang bertanggungjawab terhadap penyelewengan tersebut. Keuangan Negara dalam bentuk APBD Kota Semarang Tahun 2004 pada pos dana komunikasi yang semestinya diplot untuk organisasi profesi dan kepemudaan digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Sukawi. Dana tersebut dibagi-bagikan kepada 45 anggota dewan 1999-2004 sebagai dana mobiltas dan ke perseorangan sebagai dana komunikasi. Sementara Ismoyo Subroto diduga ikut terlibat pada pembagian uang mobilitas ke anggota dewan yang dipimpinnya.

Menurut Kepala Kejati (Kajati) Jateng Kadir Sitanggang, surat izin pemeriksaan Sukawi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah dikirimkan seminggu lalu persisnya beberapa hari setelah audit BPKP turun.

Surat sudah dikirim minggu kemarin. saya lupa tanggalnya,” kata Kadir Sitanggang pada wartawan usai acara serah terima jabatan Pangdam IV/Diponegoro di Makodam Watugong, Selasa (12/8) kemarin.

Kejati saat ini tinggal menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan ekspose internal. Ekspose tersebut untuk memastikan, Sukawi Sutarip benar-benar terlibat. Begitu Kejagung menyetujui pemeriksaan terhadap Sukawi, selanjutnya Kejagung memberikan disposisi sebagai pengantar surat tersebut dilayangkan ke Presiden melalui Sekretaris Ngara (Setneg).

Kita tinggal menunggu surat jawaban turun untuk dapat memeriksa Sukawi,” imbuhnya.

Ditambahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Uung Abdul Syakur, pemeriksaan saksi-saksi baik dari pejabat Pemkot, anggota DPRD Kota Semarang 1999-2004 maupun 2004-2009 telah cukup. Dari keterangan saksi menguatkan penyidikan sehingga diperlukan keterangan akhir dari tersangka Sukawi Sutarip. Sehingga pengiriman surat izin Presiden dilakukan cepat karena proses  penyidikan telah cukup. (tio)

SEMARANG- Setelah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng atas kasus dugaan korupsi APBD Kota Semarang Tahun 2004 pada pos dana komunikasi rampung. Kejaksaan Tinggi Jateng langsung melayangkan Surat izin pemeriksaan Presiden untuk Walikota Semarang Sukawi Sutarip.

Hasil Audit BPKP yang diterima Kejati Jateng Selasa (5/8) lalu, dengan jelas telah menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 5 miliar dalam pemanfaatan dana komunikasi Kota Semarang 2004. Temuan tersebut jelas membuktikan adanya penyimpangan keuangan Negara.

Sukawi Sutarip sebagai walikota dan Ismoyo Subroto ketua DPRD 1999-2004 adalah dua tersangka yang ditetapkan Kejati sebagai yang bertanggungjawab terhadap penyelewengan tersebut. Keuangan Negara dalam bentuk APBD Kota Semarang Tahun 2004 pada pos dana komunikasi yang semestinya diplot untuk organisasi profesi dan kepemudaan digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Sukawi. Dana tersebut dibagi-bagikan kepada 45 anggota dewan 1999-2004 sebagai dana mobiltas dan ke perseorangan sebagai dana komunikasi. Sementara Ismoyo Subroto diduga ikut terlibat pada pembagian uang mobilitas ke anggota dewan yang dipimpinnya.

Menurut Kepala Kejati (Kajati) Jateng Kadir Sitanggang, surat izin pemeriksaan Sukawi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah dikirimkan seminggu lalu persisnya beberapa hari setelah audit BPKP turun.

Surat sudah dikirim minggu kemarin. saya lupa tanggalnya,” kata Kadir Sitanggang pada wartawan usai acara serah terima jabatan Pangdam IV/Diponegoro di Makodam Watugong, Selasa (12/8) kemarin.

Kejati saat ini tinggal menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan ekspose internal. Ekspose tersebut untuk memastikan, Sukawi Sutarip benar-benar terlibat. Begitu Kejagung menyetujui pemeriksaan terhadap Sukawi, selanjutnya Kejagung memberikan disposisi sebagai pengantar surat tersebut dilayangkan ke Presiden melalui Sekretaris Ngara (Setneg).

Kita tinggal menunggu surat jawaban turun untuk dapat memeriksa Sukawi,” imbuhnya.

Ditambahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Uung Abdul Syakur, pemeriksaan saksi-saksi baik dari pejabat Pemkot, anggota DPRD Kota Semarang 1999-2004 maupun 2004-2009 telah cukup. Dari keterangan saksi menguatkan penyidikan sehingga diperlukan keterangan akhir dari tersangka Sukawi Sutarip. Sehingga pengiriman surat izin Presiden dilakukan cepat karena proses  penyidikan telah cukup. (tio)

SEMARANG– Tiga anggota DPRD Batang yang semula sempat mangkir, Senin (22/6) kemarin akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Ketiganya adalah Zaenal Faizin, Munawir dan Subchan Effendy. Di kantor Kejati Jateng Jl Pahlawan, ketiganya langsung diperiksa di ruang penyidikan oleh penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati.

Para anggota dewan itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan program asuransi jiwa pada APBD 2004 Batang dengan tersangka Bupati Batang Bambang Bintoro. Saat itu, ketiganya menjabat sebagai anggota DPRD Batang periode 1999-2004.

Pemeriksaan berlangsung tiga jam dimulai pukul 09.00 oleh Kasi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Gatot Guno Sembodo. Aspidsus Uung Abdul Syakur yang didampingi Gatot usai pemeriksaan mengatakan bahwa penyidik mengajukan 15 pertanyaan seputar pembagian uang yang dilakukan di ruang Mawar Setda Batang.

Cuma 15 pertanyaan yaitu seputar pembagian uang di ruang Mawar setda Batang,” kata Uung pada wartawan.

Menurut Aspidsus Uung, Ketiganya seharusnya dipanggil Kejati pada hari Rabu (18/6) dan Kamis (19/6) lalu, tetapi tidak datang dengan alasan surat panggilan terlambat. Selain ketiganya dipanggil pula bersama mereka yaitu Nurcholis, Untung SIP dan Drs Riharso. Sedangkan Drs Riharso dikabarkan sakit, dan Nurcholis serta Untung belum ada keterangan sampai sekarang.

Lebih lanjut dijelaskan, Kejati akan memanggil ketiganya untuk keduakalinya, jika tidak datang dalam panggilan ketiga, Kejati dapat memanggil paksa. Kejati juga telah melayangkan surat panggilan kepada dua anggota Dewan lainnya yakni HM Sulthon dan Sarodji SE. Sesuai jadwal panggilan pada surat, keduanya seharusnya datang pada Kamis (26/6) mendatang.

Enam anggota Dewan Batang yang telah dipanggil tersebut merupakan bagian dari 11 anggota DPRD setempat yang rencananya akan dimintai keterangan Kejati. Pemeriksaan ke-11 anggota Dewan dilakukan setelah penyidik mengantongi surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jateng Ali Mufiz.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi tersebut yaitu soal asuransi APBD Batang 2004. Modusnya setelah premi asuransi keluar dari perusahaan asuransi jiwa tidak disetorkan ke kas daerah. Tetapi oleh Bupati Batang dibagikan ke anggota Dewan. Sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng yang diterima Kejati Februari lalu, kerugian ditaksir senilai Rp 796 juta ditambah Rp 35 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 831 juta. (tio)

SEMARANG-  Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit macet dari BPD Jateng kepada PT Tensindo Sejati tahun 1995, Kamsuri SH MM (mantan Direktur Pemasaran BPD Jateng) dan Widjiyanto SE MM (mantan Direktur BPD Jateng Cabang Semarang) dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Hukuman terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwirjo SH yang meminta hukuman pidana enam tahun pejara kepada terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai hakim Amiryat SH, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (26/6) petang menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah karena secara melawan hukum memperkaya PT Tensindo Sejati dengan cara merugikan keuangan negara (BPD).

Pertimbangan majelis hakim, dalam hal melawan hukum adalah, keduanya menjalankan perintah atasannya, Panoet Harsono (almarhum) selaku Dirut BPD Jateng saat itu, meski tahu bahwa jika perintah itu dilaksanakan sebenarnya melanggar aturan. Hal yang meringankan Kamsuri dan Widjiyanto adalah,  masing-masing terdakwa tidak menikmati kredit. Atas pertimbangan itu pula, hakim tidak membebani denda terhadap keduanya. Dalam perkara itu jumlah kerugian negara mencapai sebesar 3,116 juta dolar AS. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 1 ayat 1 butir a Pasal 28 jo Pasal 34 sub a, b, c UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan Korupsi.

Mendengar vonis hakim, kedua terdakwa  yang didampingi dua penasehat hukumnya Ansori Harsa SH dan Ari Widiyanto SH langsung menyatakan banding.  Sedangkan JPU masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Untuk diketahui, kasus itu berawal pada 5 Juni 1995, tanpa persetujuan Dewan Pengawas, Kamsuri membuat surat pencairan valas dolar AS kepada Bank Umum Nasional (BUN) agar penempatan valas milik BPD Jateng dipindahbukukan ke Tensindo. Kemudian Kamsuri menemui Panoet, Afen Siswoyo dan Beng Siswoyo dari Tensindo menemui Widjiyanto. Panoet bersedia ikut menandatangani 12 perjanjian kredit, tetapi saat ditandatangani itu, baru satu perjanjian saja yang diberi tanggal sedang sebelas lainnya baru diberi tanggal setelah pengucuran dana. Tensindo hingga saat ini tidak bisa membayar angsuran kredit. Sementara BPD Jateng kesulitan melakukan eksekusi terhadap barang jaminan karena tidak ada hak jaminan.

Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, Tensindo baru membayar USD 2,433 juta. Sehingga kerugian negara akibat tindakan yang ditimbulkan kedua terdakwa adalah sebesar  USD 5,6 juta dikurangi USD 2,433 juta jadi totalnya USD 3,166 juta atau dengan kurs sekitar Rp. 7,9  Trilyun. (tio)

SEMARANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga Saryono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pembangunan Jalan Alternatif Argomulyo-Sidorejo. Sebelumnya Saryono terseret dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (kejari) Salatiga yaitu dugaan korupsi proyek tahun 2005 dan kasus penyimpangan pembangunan Gedung Lap IPA di SMA 1 tahun 2003-2004. Selain Saryono, Ketua Tim Pemeriksa Kegiatan, Ir Budi Sasama, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Uung Abdul Syakur didampingi Kasi Penyidikan Gatot Guno Sembodo, Jumat (27/6) kemarin menyatakan Kejati sudah menyiapkan 4 jaksa penyidik untuk menuntaskan perkara terebut. Menurut Uung sudah ada 15 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Sayangnya Uung tidak mengungkapkan nama-nama saksi yang akan dimintai keterangan tersebut.

“Kasus ini dinaikkan ke penyidikan karena telah ditemukan bukti penyimpangan bestek dan dugaan mark up dana. Diduga proyek jalan sepanjang 840 meter pada 2005 tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 260 juta lebih,” jelasnya.

Perkara yang menyeret Saryono itu berupa penyimpangan yang dilakukan DPU antara lain menerima dan menyatakan proyek telah selesai seratus persen. Tetapi kenyataannya proyek belum selesai. Saryono adalah orang yang bertanggungjawab karena dialah yang membuat berita acara pemeriksaan serah terima proyek. Selain itu dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), tidak melampirinya dengan bukti yang syah. Selain itu tersangka diduga memalsukan laporan dari Konsultas Pengawas. (tio)

SEMARANG- Mantan Manajer Perusda Jateng Unit Pabrik Es (PE) Saripetojo Cilacap, Okta Maulana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan uang hasil dari PE sebanyak Rp 587,5 juta. Kasus itu diungkap POlda Jateng dan begitu terungkap Okta langsung diberhentikan dari jabatannya. Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kombes Dewa Parsana melalui Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng AKBP M Yusuf berkas Okta Maulana sudah dikirim ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Jumat (13/6) kemarin.

Kasat Tipikor Polda Jateng, AKBP M Yusuf memaparkan, setelah dilakukan audit akuntan publik pada PE Seripetojo, 19 November 2007 ada tindakan yang melampui batas kewenangan tersangka yaitu menggunakan uang dari PE untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyidikan terungkap, mulai Oktober 2006 sampai dengan Oktober 2007, tersangka meminta uang dari Kepala Urusan Pemasaran PE Saripetojo, Supriyanto. Uang sebanyak Rp 372,5 juta itu hasil dari penagihan para konsumen. Kemudian Januari 2007 sampai dengan Oktober 2007, tersangka secara bertahap meminta uang kepada Sariyanto, Kasir PE Seripetojo sebanyak Rp 215 juta jadi total sebesar Rp 587,5 juta. Uang sebanyak itu oleh tersangka digunakan usaha pengembangan pembibitan jati tanpa izin Direksi Perusda Jateng. Penyidik lalu menerapkan pasal pasal 3 dan pasal 8 UU No31/1999 tentang pemberantasan Korupsi.

“Kasusnya telah ditangani penyidik berdasarkan surat penyidikan tanggal 7 Januari 2008 dan telah selesai Juni ini. Kemarin, pelimpahan tahap pertama ke Kejati,” ujar M Yusuf.

Kejaksaan Tinggi Jateng, melalui Aspidsus Kejati Uung Abdul Syakur didampingi Kasi Penyidikan Gatot Guno Sembodo menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi PE Saripetojo Cilacap dari Polda Jateng. Menurut Uung, pihaknya akan segera meindaklanjuti dengan menyiapkan jaksa-jaksa yang akan melakukan pemeriksaan. “Segera kita akan tindak lanjuti dengan menyiapkan jaksa-jaksa,” katanya singkat pada wartawan. (tio)