Archive for the ‘kasus korupsi’ Category

SEMARANG- Tersangka dugaan korupsi pengadaan kabel PT telkom Divre IV Jateng, Dwi Sasongko Purnomo, Kamis (5/6) kemarin mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Semarang. Alasan ketidak hadiran tersangka karena ada keperluan Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) PT Telkom Divre III Bandung. Pemeriksaan terhadap tersangka itupun ditunda.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Dwi Samudji, tersangka telah melayangkan surat yang menyebutkan dirinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena ada RUPS PT Telkom Divre III Bandung. Surat tersebut menurut Samudji datang Kamis pagi kemarin. “Karena tidak bisa hadir ya terpaksa pemeriksaan dibatalkan,” jelas Dwi Samudji pada wartawan.

Panggilan pemeriksaan untuk tersangka akan disampaikan lagi dalam beberapa minggu. Hanya saja Samudji belum bisa memastikan hari dan tanggalnya. Dijelaskan Samudji, pihaknya akan melakukan rapat untuk menentukan kapan pemanggilan terhadap tersangka.

Lebih lanjut menurut Samudji, pemeriksaan terhadap tersangka Dwi Sasongko untuk melengkapi pemeriksaan terhadap para saksi yang sudah sejak beberapa minggu terakhir dilakukan. Menurut Jaksa Penyidik Irwan Setiawan yang mendampingi Kasipidsus saksi yang telah diperiksa sekitar 12 orang. “Saya tidak ingat, mungkin bisa lebih,” kata Irwan singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Semarang Telah menetapkan mantan Deputi Eksekutif General Manager Divre IV/Jateng-DIY Dwi Sasongko Purnomo sebagai tersangka sejak pertengahan Mei lalu. Penetapan tersangka Dwi yang kini menjabat Eksekutif General Manager PT Telkom Divre III/Jabar-Banten karena diduga telah melakukan penggelembungan dana pengadaan kabel telepon tembaga pada November 2004 dengan kerugian sebesar Rp 800 juta. Selain Dwi, ada dua tersangka lagi yaitu mantan Direktur SDM PT Telekomunikasi Indonesia (telkom pusat) Wuryanto dan Direktur PT Voksel, Rusmin Cahyadi.

Untuk diketahui, kasus berawal ketika PT Telkom (pusat) mengadakan proyek pengadaan kabel telepon tembaga yang  berlaku untuk seluruh Indonesia bekerjasama dengan PT Voksel mulai Juni 2004.

Dalam perjanjian kerjasama antara PT Telkom dan PT Voksel terdapat item yang mengatakan bahwa perjanjian kerjasama tersebut dapat diubah asal melalui amandemen. Perubahan harga juga dimungkinkan tetapi dengan syarat adanya kebijakan moneter yang ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi, pada November 2004, PT Telkom tiba-tiba menyetujui perubahan harga yang diajukan PT Voksel dengan alasan kenaikan bahan baku.

Tetapi perubahan harga tersebut tanpa melalui amandemen perjanjian kerjasama. Padahal saat itu tidak ada kebijakan moneter yang berubah dari pemerintah RI. Perubahan harga ditingkat pusat ternyata diikuti oleh PT Telkom Divre IV/Jateng-DIY. Penandatanganan perubahan dilakukan oleh Deputi Eksekutif General Manager Divre IV/Jateng-DIY, Dwi Sasongko Purnomo. (tio)

SEMARANG- Kades Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Ichlam Suparno oleh Kejaksaan Negeri Ambarawa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan desa tahun 2002-2003. Selain itu Ketua RW IX, Kelurahan Kupangsari, Ambarawa, Budiono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beras untuk rakyat miskin (Raskin).

Informasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ichlam ditetapkan sebagai tersangka berdaarkan surat perintah penyidikan nomor prin 25/O.3.42/Fd.1.03/2008 tanggal 17 Maret 2008. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Ambarawa Tjahjo Aditomo melalui Kasi Pidsus Slamet Widodo yang menyatakan pihaknya sudah mulai melakukan penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan Ichlam Suparno.

Disebutkan Kasi Pidsus, tersangka menggelapkan dana pembangunan fisik dan nonfisik. Dana tersebut sudah cair, namun sebagian di antaranya penggunaannya tidak sesuai dengan Dasar Usulan Rencana Kegiatan atau RUSK. Seperti dana yang seharunya untuk pembangunan talud ternyata tidak ada pembangunan talud.

“Untuk nonfisik, seperti dana kegiatan remaja dan PKK, pihak karang taruna dan pihak PKK tidak mendapat aliran dananya. Dari total dana yang cair sekitar Rp150 juta, kerugian baru ditemukan sekitar Rp17 juta. Angka itu sangat mungkin bertambah, jika Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten nanti melakukan perincian,” kata Slamet Widodo.

Kasi Pidsus juga membeberkan soal naiknya status perkara dugaan korupsi dana beras untuk rakyat miskin (raskin)  tahun 2007 dengan tersangka Ketua RW IX, Kelurahan Kupangsari, Ambarawa, Budiono. Dalam kasus penyaluran raskin tersebut, Kejari baru menemukan tidak tersalurkannya dana bantuan raskin selama tujuh bulan sepanjang 2007 dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 juta. Tetapi hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan penyimpangan penyaluran raskin di Kelurahan Kupangsari pada tahun 2005 dan 2006. Hanya saja nilai kerugian belum terhitung.

Selain menangani dua kasus tersebut Kejari Ambarawa juga telah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan  Puskesmas Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. (tio)

SEMARANG- Puluhan massa pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi asuransi fiktif dari Komisi C DPRD Kota Semarang mendesak Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas terhadap 6 terdakwa korupsi tersebut. Tuntutan itu disampaikan massa yang menyebut dirinya Aliansi Masyarakat akan Keadilan (Almanak) dengan berdemo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (4/6) kemarin. Sekitar pukul 10.30 massa mencoba masuk ke halaman PN, namun dihalangi oleh petugas dari Polres Semarang Barat. Massa memaksa masuk untuk bertemu dengan Ketua PN Semarang. Setelah bernegosiasi dengan petugas akhirnya hanya 3 orang saja yang diperbolehkan masuk menemui Ketua PN, Amiryat SH. Ketiga perwakilan itu diterima Amiryat dan Wakil Ketua PN, Robert Simorangkir serta Humas Amin Sembiring dan juga Kapolres Semarang Barat, AKBP Sugihardi.

Aris Siswanto sebagai Koordinator Almanak menuduh PN Semarang dalam menangani perkara masih diintervensi oleh pihak luar. Terutama dalam kasus asuransi Jiwa, yang menurut Aris kurang memperhatikan materi hukum. “Pengadilan seharusnya mampu melihat fakta-fakta hukum dalam persidangan sebelumnya dan memutus bebas enam mantan anggota Komisi C yang menjadi terdakwa,” kata Aris.

Menanggapi hal itu Ketua PN, Amiryat menyatakan seluruh proses persidangan adalah kewenangan majelis hakim. Majelis hakim sendiri mempunyai kemandirian yang tidak akan diintervensi oleh siapapun. Ditambahkan Amiryat, sebaiknya pendemo mengikuti proses persidangan. “Siapapun tidak bisa mengintervensi majelis hakim, termasuk saya sebagai Ketua PN. Ikuti saja persidangannya, apabila keputusan hakim tidak memuaskan ada mekanisme untuk mendapatkan keadilan. Tidak puas bisa banding, tidak puas lagi bisa Kasasi,” kata Amiryat.

Terpisah, Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), Jabir Al faruqi menanggapi aksi para pendemo. Menurut Jabir demo dari kelompok gabungan LSM SUMPPAH, KOMSAK, Gertak, dan Gebrak tersebut tidak lazim, karena meminta terdakwa dibebaskan. Ditambahkannya, pendemo seharusnya menuntut ditegakkannya supremasi hukum. Jabir berharap majelis tidak terpengaruh dan tetap menjaga independensi. “Bisa saja orang mengatakan itu demo pesanan, karena tidak lazim mendemo meminta terdakwa korupsi dibebaskan,” jelas Jabir pada wartawan. (tio)

Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng

SEMARANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota semarang dituntut lebih profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Bank BPD Jateng (sekarang Bank Jateng). Hal itu disampaikan sejumlah massa yang menamakan dirinya Barisan Rakyat Indonesia (BRI), Senin (2/6) kemarin di Kantor Kejari Semarang. Dalam orasinya koordinator Lapangan, MS Bahri menyebutkan, Kejari harus lebih serius dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan mantan direktur Bank BPD Jateng, Waluyo.

Dibeberkan MS Bahri selain kasus proyek jasa aplikasi infosystem switch, ada beberapa proyek lain di Bank Jateng yang merugikan uang daerah senilai miliaran rupiah. Seperti proyek komputerisasi sistem CBS (Computer Banking System) 2006/2007 yang melibatkan jajaran direksi dan kepala cabang serta Dirut bank Jateng.

“Proyek jasa aplikasi infosystem switch senilai Rp. 2,5 miliar adalah tanggungjawab Waluyo Cs. Selain itu ada juga proyek Neon Box dan Neon Shine juga harus di selidiki karena sampai saat ini tidak tersentuh hukum. Kejari harus professional dan transparan sehingga kasus ini tidak menggantung,” papar Bahri.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Semarang Dwi Samudji dan Kasi Intel Erry PM sempat menemui pendemo yang menggelar aksinya di halaman kantor Kejari. Ketika dari Kejari mau beraudiensi, massa menolak karena hanya ingin menyampaikan unek-uneknya dengan berunjukrasa.

Kasus dugaan korupsi Bank BPD (Bank Jateng) yang ditangani Kejari saat ini sudah masuk pada akhir penyidikan. Bahkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri Amirullah sudah ada penetapan tersangka berinisial W yang disebut-sebut mantan pejabat Bank BPD Jateng.

Dikatakan Amirullah, dalam proyek jasa aplikasi infosystem switch, Bank BPD mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga (rekanan), yakni perusahaan Inticom Berlian Mustika (IBM). Pihak ketiga ini menyampaikan bahwa sistem aplikasi itu ada hak lisensinya, dan mengajukan ke Bank BPD untuk membayar lisensi tersebut. Perusahaan IBM ini sesungguhnya waktu itu belum punya lisensi. Namun Bank BPD terlanjur mengeluarkan uang dengan pihak ketiga ini senilai 25.000 dolar AS. Kejari juga menetapkan tersangka dari pimpinan IBM yaitu S. (tio)

SEMARANG- Direktur BPR/BKK Semarang Tengah, Senin (2/6) kemarin oleh Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Koordinator Divisi Pengaduan dan Pelaporan Maysrakat KP2KKN, Eko Haryanto yang langsung melakukan pelaporan di kantor Kejati Jl Pahlawan sekitar pukul 10.00 dan ditemui Kasi Penyidikan Gatot Guno Sembodo SH.

Laporan itu menurut Eko sesui dengan apa yang telah dilaporkan masyarakat kepada KP2KKN yaitu terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh direktur utama PD BPR BKK Semarang tengah. Dia berharap Kejati lebih serius menangani kasus tersebut. “Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas kami berharap Kejati serius menangi kasus ini,” ujar Eko usai melapor.

Dalam berkas yang dilaporkan BPR/BKK diketahui tidak bisa memberi deviden kepada pemilik karena mengalami kerugian Rp 9,5 miliar. Pelapor dalam berkas menyebutkan kerugian dan kredit macet itu disebabkan adanya penyelewengan yang dilakukan pihak manajemen seperti pemberian kredit yang menyimpang. Bahkan dalam berkas yang diserahkan ke Kejati juga disebutkan modus operandi penyelewenagan direktur utama BPR/BKK. Seperti pemberian kredit kepada kelompok tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kredit macet dan kerugian mencapai total Rp. 2,3 miliar.

“Soal penggunaan uang milik nasbah untuk kepentingan pribadi kurang lebih Rp. 800 juta. Itu juga menjadi tanggungjawab Direktur utama. Juga soal rekruitmen karyawan tahun 2006 yang menghabiskan biaya Rp. 125 juta, aplikasi internet  dan LAN yang di mark up. Terus, renovasi interior dan pembelian meubeler yang menyimpang,” jelas Eko Haryanto.

Direktur PD BPR/BKK Semarang Tengah Supriyadi, sebelumnya kepada wartawan membenarkan adanya kredit macet tersebut. Namun ia membantah jumlahnya sebesar yang dilaporkan di atas dan sudah ada penyelesaian dengan pihak terkait. Soal penyimpangan menurutnya bukan berasal dari pihak manajemen BPR/BKK Semarang Tengah, tetapi dari pihak-pihak yang bekerjasama dengan BPR/BKK.

Sementara Kejati Semarang terkait kasus dugaan korupsi BPR/BKK belum mau memberikan penjelasan sedikitpun. Kasi Penyidikan yang menerima laporan meminta wartawan meminta penjelasan pada Aspidsud. “Saya hanya yang menerika, tidak menangani, nanti tunggu Pak Aspidsus (Uung Andul Syakur) besok Senin saja,” jelas Gatot. (tio)

Demi Terwujudnya Pemerintahan Bebas dari Koruptor

KENDAL – Demi terwujudnya pemimpin Good Governance dan Clean Governance, LSM Komite Penegak Kebenaran (KPK) Jateng menghimbau agar masyarakat bisa menentukan sikapnya yang bijak dalam pilgub Jateng 22 Juni 2008 mendatang. Pasalnya, sejumlah cagub dan cawagubnya diindikasi kuat terlibat kasus korupsi. Jika nanti yang terpilih seorang cagub atau cawagub ‘merk koruptor’, maka kedepan pemerintah Propinsi Jateng tidak sulit untuk menuju kepemerintahan yang sehat.

Demikian dikemukakan Ketua LSM KPK Jateng, Rizal, SH melalui Komisi Penindakan Unggul MM kepada HARIAN METEOR, Sabtu (31/5) di RM Tirtoarum Kota Kendal. Menurut aktifis Jateng tersebut, sejumlah nama calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) diindikasikan terlibat korupsi dan kini masih jadi agenda Kejaksaan Tinggi untuk diusut sampai tuntas. Dalam hal ini, pihaknya menghimbau agar menuju pemerintahan yang bersih itulah masyarakat dapat memilih haknya dengan menoblos calon pimpinan yang masih bersih dari noda merah.

Yang disesalkan Unggul, adalah sikap KPU dan Panwas Jateng yang dinilai tidak cerdas dengan aturan yang ada. Seharusnya, baik Cagub maupun Cawagub harus selektif dalam menentukan cagub maupun cawagub yang tidak dalam bermasalah. Apalagi, tambah Unggul, ada cagub yang sudah disebut-sebut tersangka oleh Kejati Jateng. Tapi kenyataannya tidak ada reaksi nyata dari kedua lembaga yang berhak menangani soal pilgub Jateng 2008 tersebut.

Cagub atau cawagub yang sudah terindikasi kasus-kasus korupsi patut diwaspadai oleh masyarakat. Ini persoalan teknis atau memang disekenario sedemikian rapatnya. Ada cagub yang dinyatakan jadi tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 6 milyar dari hitungan waktu setelah KPU mengumumkan calon-calon pasangan cagub-cawagub Jateng. Ini ada apa? Tapi baiklah, mungkin KPU dan Panwas sendiri memiliki alasan dasar hukum. Tapi ini patut dipertanyakan masyarakat kembali. Seharusnya, KPU dan Panwas Pilgub 2008 ini harus tanggap. Karena ditangan kedua lembaga inilah hasil pilgub akan dijadikan tumpuan pemimpin yang bersih,”papar Unggul MM, kemarin.

Disebutkan Unggul, selama ini seperti cagub Sukwi Sutarip dari Partai Demokrat dan PKS, Cawagub Rustriningsih dari PDI Perjuangan dan Tamzil yang diusung dri Partai PPP dan PAN, akhir-akhir ini digoyang isu seputar kasus korupsi. Kasus Sukawi sendiri sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng belum lama ini dalam kasus dugaan dana komunikasi untuk perorangan dan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 6 milyar. Dan kini, kasusnya tinggal menuggu bom waktu saja.

Selain kasus Walikpoat Semarang Sukawi Sutarip tersebut, Cawagub dari PDIP, yaitu Rustruningsih. Bupati Kebumen itu diduga kuat terlibat kasus APBD Kabupaten Kebumen 2005-2006 senilai Rp 4 milyar lebih. Kini, pihaknya telah mendesak Kejati Jateng agar kasus tersebut segera diperiksa dan kasusnya digelar perkarakan hingga tuntas. Sementara, Cagub Tamzil, diduga terlibat kasus renovasi rumah dinas Bupati Kudus dengan alokasi dana APBD 2004 senilai Rp 2, 8 milyar.

Sekalipun nampak jelas kepermukaan, namun perjalanan proses menuju pilgub ketiganya lancar. Bahkan, partai PKS tidak ambil pusing dengan setatus Sukawi Sutarip. Sementara, hingga berita ini diturunkan, dua cagub (Sukawi Sutarip dan Tamzil) dan Cawagub Rustriningsih belum dapat dikonfirmasi koran ini. (jec)

SEMARANG- Mantan pejabat tinggi BPD Jateng berinisial Wa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang Amirullah, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Dwi Samuji, kasus tersebut terjadi tahun 2004 yaitu penyelewengan dalam proyek jasa aplikasi infosystem switch yang diadakan BPD Jateng bekerjasama dengan rekanan dari perusahaan Inticom Berlian Mustika (IBM). Dalam perjanjiannya rekanan dari IBM menyatakan sistem aplikasinya ada hak lisensi yang harus dibayar oleh BPD. Namun saat itu perusahaan IBM belum punya lisensi. Tetapi BPD sudah terlanjur membayarkan kepada rekanan itu sebanyak USD 25.000. Setelah pembayaran baru urus lisensi ke IBM. Selain itu proyek dilakukan tanpa menggelar tender lelang.

Selain pejabat BPD Jateng, Kejari Semarang juga akan menetapkan pimpinan IMB berinisial S sebagai tersangka. Ditambahkan kasi Pidsus Dwi Samuji, kesalahan terberat jelas ada pada BPD karena terlalu mempercayai IBM yang mengaku memiliki lisensi. Selain itu proyeknya dilakukan tanpa ada tender lelang.

“Panitia lelangnya saja tidak ada, berarti tidak dilakukan lelang kan. Artinya sudah ada kong-kalikong antara W dengan S,” jelasnya kepada wartawan Jumat (30/5) kemarin.

Dalam kasus tersebut, tidak hanya lisensi yang dipermasalahkan. Ada indikasi penyimpangan biaya pemeliharaan alat yang terlalu besar. Pada perjanjian disebut satu kali datang satu kali bayar. Tetapi kenyataannya, BPD membayarkan secara penuh biaya pemeliharaan selama setahun (265 hari) senilai USD 3.000.

Sekalipun perangkat aplikasi infosystem switch tersebut berjalan dengan baik dan berguna di BPD Jateng. Tetapi menurut Kajari, tetap saja tidak dibenarkan me mark-up nilai pembiayaan seenaknya. Kasus tersebut menurut Kajari merupakan tindak lanjut atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (tio)

Mantan Kades Batang Diduga Korupsi

Posted: September 5, 2007 in kasus korupsi

   BATANG  Diduga menggunakan  uang ratusan juta rupiah milik desa tanpa prosedur yang benar , Kartono (49)  mantan kepala desa (Kades)  Kandeman, Kecamatan  Tulis  Kabupaten Batang dilaporkan ke polisi oleh Suprapto warganya sendiri  Suprapto yang mengatasnamakan perwakilan dari warga Desa kandeman merasa gerah akibat ulah mantan kepala desa setempat yang disinyalir telah menggunakan uang dari sisa hasil tukar guling tanah bondo desa untuk kepentingan sendiri.  Tukar guling tanah bondo desa setempat, awalnya digunakan untuk pembangunan SMK N 1 Tulis. Sisanya  diposkan  untuk pembangunan masjid sebesar Rp 200 juta, pembangunan TPQ sebesar Rp 30 juta dan rehab balai desa Rp 30 juta.  Namun, Suprapto selaku warga mengaku  mencium realisasi dana yang telah digunakan, tidak sesuai dengan budget yang ada. Kepada  polisi, suprapto membeberkan bahwa pembangunan masjid yang semestinya  dialokasikan sebesar Rp 200 juta, pada realisasinya hanya memakan biaya Rp 115 juta. Demikian juga dengan pembangunan TPQ dan rehab balai desa, yakni  Rp 30 juta untuk TPQ, yang direalisasikan hanya Rp 12 juta dan rehab balai desa yang semestinya dikeluarkan dana Rp 30 juta, hanya Rp 10 juta.  Sehingga jumlah alokasi dana keselurahan hanya mencapai Rp 137 juta dari  anggaran sebesar Rp 304 juta. Sisanya, yakni sebesar Rp 167 juta,  diduga kuat  telah digelapkan oleh Kartono. Tidak hanya itu, mantan Kades Kandeman  yang saat ini juga  mencalonkan diri dalam ajang pilkades minggu (9/9) mendatang,  juga menggunakan uang sebesar Rp 36 juta dari hasil perhitungan uang saat disimpan di BKK Klidang Lor. Kapolres Batang AKBP Edi Suroso melalui Kasatreskrim AKP Matridho kepada METEOR PANTURA  mengakui adanya laporan dari salah seorang warga Kandeman soal penggelapan uang yang dilakukan mantan kades setempat.  Ada laporan tersebut  saat ini ditindaklanjuti jajaran Polres Batang untuk diproses sesuai dengan hukum.” Namun, untuk perkembangan kasus ini, pihak polisi masih sebatas pada proses klarifikasi pada Kartono, mantan Kades Kandeman tersebut,” katanya.(mg4)