SEMARANG- Tersangka dugaan korupsi pengadaan kabel PT telkom Divre IV Jateng, Dwi Sasongko Purnomo, Kamis (5/6) kemarin mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Semarang. Alasan ketidak hadiran tersangka karena ada keperluan Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) PT Telkom Divre III Bandung. Pemeriksaan terhadap tersangka itupun ditunda.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Dwi Samudji, tersangka telah melayangkan surat yang menyebutkan dirinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena ada RUPS PT Telkom Divre III Bandung. Surat tersebut menurut Samudji datang Kamis pagi kemarin. “Karena tidak bisa hadir ya terpaksa pemeriksaan dibatalkan,” jelas Dwi Samudji pada wartawan.
Panggilan pemeriksaan untuk tersangka akan disampaikan lagi dalam beberapa minggu. Hanya saja Samudji belum bisa memastikan hari dan tanggalnya. Dijelaskan Samudji, pihaknya akan melakukan rapat untuk menentukan kapan pemanggilan terhadap tersangka.
Lebih lanjut menurut Samudji, pemeriksaan terhadap tersangka Dwi Sasongko untuk melengkapi pemeriksaan terhadap para saksi yang sudah sejak beberapa minggu terakhir dilakukan. Menurut Jaksa Penyidik Irwan Setiawan yang mendampingi Kasipidsus saksi yang telah diperiksa sekitar 12 orang. “Saya tidak ingat, mungkin bisa lebih,” kata Irwan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Semarang Telah menetapkan mantan Deputi Eksekutif General Manager Divre IV/Jateng-DIY Dwi Sasongko Purnomo sebagai tersangka sejak pertengahan Mei lalu. Penetapan tersangka Dwi yang kini menjabat Eksekutif General Manager PT Telkom Divre III/Jabar-Banten karena diduga telah melakukan penggelembungan dana pengadaan kabel telepon tembaga pada November 2004 dengan kerugian sebesar Rp 800 juta. Selain Dwi, ada dua tersangka lagi yaitu mantan Direktur SDM PT Telekomunikasi Indonesia (telkom pusat) Wuryanto dan Direktur PT Voksel, Rusmin Cahyadi.
Untuk diketahui, kasus berawal ketika PT Telkom (pusat) mengadakan proyek pengadaan kabel telepon tembaga yang berlaku untuk seluruh Indonesia bekerjasama dengan PT Voksel mulai Juni 2004.
Dalam perjanjian kerjasama antara PT Telkom dan PT Voksel terdapat item yang mengatakan bahwa perjanjian kerjasama tersebut dapat diubah asal melalui amandemen. Perubahan harga juga dimungkinkan tetapi dengan syarat adanya kebijakan moneter yang ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi, pada November 2004, PT Telkom tiba-tiba menyetujui perubahan harga yang diajukan PT Voksel dengan alasan kenaikan bahan baku.
Tetapi perubahan harga tersebut tanpa melalui amandemen perjanjian kerjasama. Padahal saat itu tidak ada kebijakan moneter yang berubah dari pemerintah RI. Perubahan harga ditingkat pusat ternyata diikuti oleh PT Telkom Divre IV/Jateng-DIY. Penandatanganan perubahan dilakukan oleh Deputi Eksekutif General Manager Divre IV/Jateng-DIY, Dwi Sasongko Purnomo. (tio)