Archive for the ‘sorot kinerja kepolisian’ Category

LBH dan CJPW Akan Lapor Balik ke Polwiltabes

SEMARANG – Dugaan korban salah tangkap yang dilakukan oleh oknum aparat Polsek Cepiring, hingga kini masih dalam penanganan Unit P3D Polres Kendal. Menurut rencana, korban salah tangkap yang bernama Taryono (33), warga Desa Cepiring Kendal, selain minta pengusutan tuntas terhadap oknum polisi yang diduga menganiaya, juga akan melaporkan balik pelapornya ke kepolisian. Kini kasus tersebut sudah ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jateng dan didampingi LSM Java Center Police Watcah (CJPW) Jateng.

Senin (16/6) kemarin, Taryono didampingi LSM CJPW di kantor LBH Jateng kembali didengar keterangan kesaksiannya. Selanjutnya, Taryono melalui LBH dan didampingi LSM CJPW Jateng akan melakukan pelaporan balik terhadap pelapornya ke Polwiltabes Semarang. Direktur LSM CJPW Jateng, Aris Soenarto kepada HARIAN METEOR, Senin (16/6) kemarin mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik orang yang melaporkan Taryono ke Polsek Cepiring. Menurutnya, kejadian semacam ini sangat disesalkan karena mencerminkan citra korp Polri negatif dimata masyarakat. Sekalipun itu dilakukan oleh seorang oknum.

Jadi kalau Kapolres Kendal tidak bisa mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polsek Cepiring kami akan minta agar kasus tersebut ditarik ke Polwiltabes Semarang dengan segera. Padahal Unit P3D Polres Kendal sudah melakukan pemeriksaan sudah lama, tapi sejauh ini ketika kami mengkonfirmasikan belum jelas sejauh mana,”ujar Aris, kepada koran ini, kemarin.

Sekedar diketahui, Taryono ditangkap aparat Polsek Cepiring karena diduga salah tangkap dalam tuduhan pencurian senuah laptop dan uang sebesar Rp 700 ribu dirumah tetangga sendiri, yaitu seorang pengusaha ikan hias. Korban ditangkap Jumat (10/4) sekitar pukul 01.00. Menurut pengakuan korban penangkapan dan penggeledahan tidak ada surat perintah. Selain itu sempat ditahan lebih dari 24 jam di Polsek Cepiring dengan mengenakan baju resmi tahanan. Selain itu, ia juga mengaku dianiaya didepan mata dua orang saksi, yaitu anak dan seorang pembantu dari korban yang mengaku kehilangan laptop dan uang sebesar Rp 700 ribu tersebut.

Kejadian dugaan salah tangkap hingga penganiayaan itu baru dilaporkan Senin (19/5) ke Unit P3D Polres Kendal. Alasan korban baru melaporkan setelah dirinya mendapat dukungan dari masyarakat. Awalnya, ia hanya ketakutan karena tidak tahu harus berbuat apa, apalagi visum ke dokter. Ia terpaksa melaporkan ke Unit P3D karena merasa perlakukan oknum polisi itu melecehkan harga diri dan penganiayaan fisik.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kendal AKPB M Nauval Yahya belum bisa dimintai konfirmasiny. Dihubungi melalui ponselnya dengan mengirimkan short masage service (SMS) terkait penanganan oknum Polsek Cepiring yang sudah masuk Unit P3D, dari Kapolres Nauval belum ada tanda-tanda memberi balasan. (jec/tio)

SEMARANG- Profesional harus diimbangi dengan moral yang baik agar dalam menangani kasus korupsi selalu terjaga dari dorongan-dorongan untuk menyalahgunakan wewenang jabatan. Serta mewanti-wanti agar jaksa tidak membuat perkara salah jadi benar, benar jadi salah dan dilarang memeras atau pungli. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Hendarman Supandji saat melakukan brifing kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Tengah dan Kejati di aula kantor Kejati Jateng di Jl Pahlawan.

Yang saya tekankan sekarang masalah moral. Sekarang jangan sampai ada tindakan-tindakan yang menyalahgunakan jabatan. Kemudian pembinaan ibadah agama harus ditingkatkan,” jelas Hendarman, Jumat (13/6) sore kemarin pada wartawan usai memberikan brifing pada bawahannya itu.

Menurutnya masalah profesionalitas kerja para jaksa dan Kajari selalu ditingatkan terus, tetapi harus diimbangi dengan moralitas yang baik. Sehingga dalam menangani masalah korupsi selalu terjaga dari dorongan-dorongan untuk menyalahgunakan wewenang jabatan. Pada kesempatan itu Hendarman mencanangkan enam tertib yaitu tertib anggaran penggunaan uang, tertib administrasi, tertib disiplin kerja, tertib perlengkapan, dan tertib moral. “saya tekankan lagi soal tertib moral, yaitu bagaimana tertib moral itu jangan sampai menyakiti hati rakyat,” ujarnya.

Lalu bagaimana pelaksanaan enam tertib tersebut. Dijelaskan olehnya, Kejaksaan setidaknya bisa menjadi pelopor penegakan hukum yang benar dengan menindak setiap ada kesalahan yang terbukti dilakukan. Hendarman mewanti-wanti para jaksa untuk tidak mengulangi kasus Urip Tri Gnawan. Pesannya jangan yang salah dibenarkan, jangan pernah memeras atau pungli. Soal kasus di Jateng, Hendarman juga meminta agar seluruh kasus yang ditemukan diproses, tidak boleh ada kasus disembunyikan dan tetap menggunakan skala prioritas yaitu pada kasus-kasus besar terutama korupsi.

Jangan Sampe Ada Rekayasa Politik

Soal surat izin bupati Batang dan Purworejo yang hingga sekarang belum juga turun, menurut Hendarman setiap surat izin presiden harus diproses dengan mekanisme sedemikan rupa agar pemeriksaan bupati tersebut nantinya tidak dimanfaatkan untuk hal-hal diluar penegakan hukum. Pemerikasan dilakukan oleh wakil jaksa agung yang membentuk tim pemeriksa. “Jadi bener-bener untuk penegakan hukum, jangan sampai ada rekayasa politik. Maka akan kita lihat dulu dimana letak kesalahannya,” jelasnya. (tio)

.

Merespon Aduan Masyarakat Tentang Pelayanan Kepolisian

KENDAL – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tingkat Jateng, yaitu LSM Komite Penegak Kebenaran (KPK) Jateng dan Central Java Police Watch (CJPW) Jateng, per Juni 2008 ini membuka posko pengaduan layanan publik di wilayah kekuasaan hukum kepolisian Polres Kendal. Pengaduan yang resmi dari masyarakat nantinya akan ditindak lanjuti dua lembaga hingga ke meja Kapolda Jateng. LSM CJPW sendiri selama ini sudah bermitra dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jateng dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Rencana tersebut setelah LSM KPK dan CJPW Jateng bertemu LSM lokal Kendal yaitu Masyarakat Peduli Penegak Hukum (MPPH) yang dipimpin Kumaidi melakukan sharing pendapat di RM Tirtoarum Kendal, Sabtu (31/5) kemarin. Dari hasil pertemuan tersebut, Ketua Ekskutif LSM CJPW, Aris Soenarto yang membidangi sebuah lembaga untuk kebijakan dan pemantauan kinerja Polri di Jawa Tengah tersebut mengatakan, selama hitungan tri wulan terakhir paling banyak aduan terkait kinerja kepolisian se-Jateng adalah dari masyarakat Kendal.

Jadi dari sinilah, kami dari CJPW Jateng melakukan kerjasama dengan LSM KPK Jateng dan MPPH Kendal untuk membuka posko pengaduan untuk masyarakat Kendal. Setiap pengaduan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti hingga penanganannya selesai. Dan setiap laporan yang kami terima, pihak masyarakat bisa mengikuti hasilnya tiap waktu. Dan semua bentuk aduan masuk akan kami bahas dan dijadikan laporan ke Kapolda Jateng,”papar Aris, kepada Harian METEOR, kemarin.

Aris yang didampingi dari pihak LSM KPK Jateng yaitu Unggul, MM, lebih lanjut mengemukakan, setelah pihaknya membuka posko pengaduan pelayanan publik diwilayah Kendal ini diharapkan angka ‘pelanggaran’ yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kendal akan turun dan ini sesuai harapan Kapolri Jendral Sutanto. Pelanggaran yang paling banyak diterima dari unsur pelanggaran sistem penanganan oleh oknum angota Reskrim, ke dua Satlantas lalu pelayanan Samsat.

Gerakan ini sekaligus membantu pencitraan pihak aparat kepolisian yang selama ini tetap dipandang oleh sebagian masyarakat sebagai lembaga yang kurang baik pelayanannya. Berbagai survei, seperti tayangan di-TV one tadi malam (Jumat, 30/5) program ‘Apa Kabar Indonesia Malam’ Humas Polri mengakui masih adanya kelemahan dijajarannya. Untuk itu, Polri sendiri terbuka untuk dikritik. Tapi dibawahnya yang seakan-akan bahwa lembaga kepolisian itu paling benar dan bebas untuk melakukan sesuatu terhadap masyarakat,”tambah Aris, kemarin.

Menurut aris lagi, posko pengaduan untuk sementara menempati sekretariatan di Perum Tunggulrejo Utara No 31 Kota Kendal. Selama 24 jam (online) pihak masyarakat dapat menghubungi tim dengan kontack person 081 325 100 327, Kumaidi 0888 397 5271, dan anggota CJPW wilayah Kendal, Joko Wiyono 085 226 520 538. Sedang CJPW Jateng dengan sekretariat Jl Kawi V No 564 Semarang telp (024) 70207406.

Semantara, hingga berita diturunkan semalam, Kapolres Kendal AKBP M Naufal Yahya hingga kini belum dapat dikonfirmsi LSM-LSM ini membuka posko layanan publik karena keberadaannya masih di Korea. Sedang Wakapolres Kendal Kompol Jhony, ketika dihubungi melalui ponselnya, ada nada aktif tapi tidak diangkat. (jec)

KENDAL – Buntut salah tangkap warga dilakukan anggotanya dan berakibat sampai melakukan pemanggilan ‘Pro Justisia’ terhadap seorang wartawan Harian METEOR (Jawa Pos Group) Jurie, dinilai LSM Central Java Police Watch (CJPW) Jateng itu merupakan langkah yang dinilai memalukan ditubuh Polri dijaman sekarang ini. Dan berdasarkan keterangan dari pihak korban salah tangkap sendiri, LSM Lembaga Studi Kebijakan dan pemantauan Konerja Polri wilayah Jateng tersebut akan mem-pra pradilankan Kapolres Kendal.

Ketua CJPW Jateng, Aris Soenarto Senin (26/5) kemarin, kepada koran ini mengatakan, pra pradilankan Kapolres Kendal AKBP M Naufal Yahya sebagai bentuk kritikan melalui jalur hukum. Pasalnya, sejak kejadian itu justru disinyalir bukannya memeriksa oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran tapi malah melakukan upaya pemanggilan terhadap wartawan yang menulis. Dan apa yang terjadi ini semua bentuk dari ketidak profesioanalannya dalam memimpin di Polres Kendal.

“Pihak korban nanti akan kami dampingi bersama LBH Jateng untuk melakukan pra pradilan ke PN Kendal. Mungkin jadwalnya yang harus kita kaji karena dari informasi internal Polres Kendal sendiri Kapolres Naufal masih ke luar negeri. Jadi kita tunggu saja hasilnya dalam waktu dekat ini sambil kita mengkaji lebih dalam lagi,”ujar Aris, di Mapolres Kendal, kemarin.

Sementara, Kapolres Kendal AKBP M Naufal Yahya ketika dikonfirmasi terkait dengan ancaman Pra Pradilankan tersebut, hingga berita ini diturunkan semalam, belum memberikan keterangan apapun. (jec)