LBH dan CJPW Akan Lapor Balik ke Polwiltabes
SEMARANG – Dugaan korban salah tangkap yang dilakukan oleh oknum aparat Polsek Cepiring, hingga kini masih dalam penanganan Unit P3D Polres Kendal. Menurut rencana, korban salah tangkap yang bernama Taryono (33), warga Desa Cepiring Kendal, selain minta pengusutan tuntas terhadap oknum polisi yang diduga menganiaya, juga akan melaporkan balik pelapornya ke kepolisian. Kini kasus tersebut sudah ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jateng dan didampingi LSM Java Center Police Watcah (CJPW) Jateng.
Senin (16/6) kemarin, Taryono didampingi LSM CJPW di kantor LBH Jateng kembali didengar keterangan kesaksiannya. Selanjutnya, Taryono melalui LBH dan didampingi LSM CJPW Jateng akan melakukan pelaporan balik terhadap pelapornya ke Polwiltabes Semarang. Direktur LSM CJPW Jateng, Aris Soenarto kepada HARIAN METEOR, Senin (16/6) kemarin mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik orang yang melaporkan Taryono ke Polsek Cepiring. Menurutnya, kejadian semacam ini sangat disesalkan karena mencerminkan citra korp Polri negatif dimata masyarakat. Sekalipun itu dilakukan oleh seorang oknum.
“Jadi kalau Kapolres Kendal tidak bisa mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polsek Cepiring kami akan minta agar kasus tersebut ditarik ke Polwiltabes Semarang dengan segera. Padahal Unit P3D Polres Kendal sudah melakukan pemeriksaan sudah lama, tapi sejauh ini ketika kami mengkonfirmasikan belum jelas sejauh mana,”ujar Aris, kepada koran ini, kemarin.
Sekedar diketahui, Taryono ditangkap aparat Polsek Cepiring karena diduga salah tangkap dalam tuduhan pencurian senuah laptop dan uang sebesar Rp 700 ribu dirumah tetangga sendiri, yaitu seorang pengusaha ikan hias. Korban ditangkap Jumat (10/4) sekitar pukul 01.00. Menurut pengakuan korban penangkapan dan penggeledahan tidak ada surat perintah. Selain itu sempat ditahan lebih dari 24 jam di Polsek Cepiring dengan mengenakan baju resmi tahanan. Selain itu, ia juga mengaku dianiaya didepan mata dua orang saksi, yaitu anak dan seorang pembantu dari korban yang mengaku kehilangan laptop dan uang sebesar Rp 700 ribu tersebut.
Kejadian dugaan salah tangkap hingga penganiayaan itu baru dilaporkan Senin (19/5) ke Unit P3D Polres Kendal. Alasan korban baru melaporkan setelah dirinya mendapat dukungan dari masyarakat. Awalnya, ia hanya ketakutan karena tidak tahu harus berbuat apa, apalagi visum ke dokter. Ia terpaksa melaporkan ke Unit P3D karena merasa perlakukan oknum polisi itu melecehkan harga diri dan penganiayaan fisik.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kendal AKPB M Nauval Yahya belum bisa dimintai konfirmasiny. Dihubungi melalui ponselnya dengan mengirimkan short masage service (SMS) terkait penanganan oknum Polsek Cepiring yang sudah masuk Unit P3D, dari Kapolres Nauval belum ada tanda-tanda memberi balasan. (jec/tio)