Petani Tembakau Kendal Ngugemi Fatwa NU, Rokok Makruh

Posted on Februari 13, 2009. Filed under: NEWS POLITIK, Uncategorized |

KENDAL – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut merokok itu haram sifatnya, namun bagi kalangan petani tembakau di Kabupaten Kendal hal tersebut tidak ngaruh. Petani Tembakau di Kendal ini tetap mantep dengan menanam tembakau. Bagi mereka, hingga saat ini yang dipegang adalah fatwa Nahdatul Ulama (NU), rokok hukumnya makruh. Selain tidak peduli fatwa, dukungan pasar akan tembakau justru makin meningkat. Terbukti, pesanan dari pabrik rokok malah makin baik. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Kendal H Mundakir, kepada METEOR mengatakan, fatwa haram MUI merokok untuk kalangan petani tembakau, khususnya di Kendal tidak ngaruh. Hal itu dibuktikan tidak adanya kerisauan para petani itu sendiri. Bahkan, tokoh masyarakat Kendal yang juga mantan ketua paguyuban Kades se-kabupaten Kendal ini menyayangkan fatwa tersebut. “Masyarakat sekarang ini lebih percaya dengan fatwa NU yang menyebutkan rokok itu makruh. Dan MUI kan hanya yang hamil dan anak-anak yang disebutkan haram. Dan kami selaku masyarakat, juga menghargai fatwa MUI merokok haram. Tapi toh, bisa dibutkikan bersama, apakah itu efektif?”ujar H Mundakir, melalui ponselnya, Jumat (13/1) kemarin. Bagaimana himbauan Gubernur Jateng Bibt Waluyo tentang petani tembakau untuk menggantikan tanaman lain yang lebih produktif seperti padi atau jenis tanaman pertanian yang lainnya? H Mundakir menyatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung himbauan Gubernur Jateng tersebut. Namun untuk diketahuii Gubernur, kata Mundakir, tanaman tembakau di Kendal merupakan bukan lahan pertanian yang cukup air. Artinya, untuk diolah menjadi tanaman padi jelas tidak bisa. “Selama ini, lahan tanaman tembakau, alternatif tanaman lainnya hanya jagung,”tandas Mundakir, kepada koran ini, kemarin. (jec)

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

    About

    panggung politik, hukum & kriminal wilayah kendal

    RSS

    Subscribe Via RSS

    • Subscribe with Bloglines
    • Add your feed to Newsburst from CNET News.com
    • Subscribe in Google Reader
    • Add to My Yahoo!
    • Subscribe in NewsGator Online
    • Komentar-komentar terakhir pada seluruh tulisan dalam RSS
    • Subscribe in Rojo

    Meta

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...