Kejati Segara Periksa Sukawi
<!– @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } –> <!– @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } –>
klik meteorpantura untuk buka fila berita lainnya
SEMARANG- Setelah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng atas kasus dugaan korupsi APBD Kota Semarang Tahun 2004 pada pos dana komunikasi rampung. Kejaksaan Tinggi Jateng langsung melayangkan Surat izin pemeriksaan Presiden untuk Walikota Semarang Sukawi Sutarip.
Hasil Audit BPKP yang diterima Kejati Jateng Selasa (5/8) lalu, dengan jelas telah menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 5 miliar dalam pemanfaatan dana komunikasi Kota Semarang 2004. Temuan tersebut jelas membuktikan adanya penyimpangan keuangan Negara.
Sukawi Sutarip sebagai walikota dan Ismoyo Subroto ketua DPRD 1999-2004 adalah dua tersangka yang ditetapkan Kejati sebagai yang bertanggungjawab terhadap penyelewengan tersebut. Keuangan Negara dalam bentuk APBD Kota Semarang Tahun 2004 pada pos dana komunikasi yang semestinya diplot untuk organisasi profesi dan kepemudaan digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Sukawi. Dana tersebut dibagi-bagikan kepada 45 anggota dewan 1999-2004 sebagai dana mobiltas dan ke perseorangan sebagai dana komunikasi. Sementara Ismoyo Subroto diduga ikut terlibat pada pembagian uang mobilitas ke anggota dewan yang dipimpinnya.
Menurut Kepala Kejati (Kajati) Jateng Kadir Sitanggang, surat izin pemeriksaan Sukawi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah dikirimkan seminggu lalu persisnya beberapa hari setelah audit BPKP turun.
“Surat sudah dikirim minggu kemarin. saya lupa tanggalnya,” kata Kadir Sitanggang pada wartawan usai acara serah terima jabatan Pangdam IV/Diponegoro di Makodam Watugong, Selasa (12/8) kemarin.
Kejati saat ini tinggal menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan ekspose internal. Ekspose tersebut untuk memastikan, Sukawi Sutarip benar-benar terlibat. Begitu Kejagung menyetujui pemeriksaan terhadap Sukawi, selanjutnya Kejagung memberikan disposisi sebagai pengantar surat tersebut dilayangkan ke Presiden melalui Sekretaris Ngara (Setneg).
“Kita tinggal menunggu surat jawaban turun untuk dapat memeriksa Sukawi,” imbuhnya.
Ditambahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Uung Abdul Syakur, pemeriksaan saksi-saksi baik dari pejabat Pemkot, anggota DPRD Kota Semarang 1999-2004 maupun 2004-2009 telah cukup. Dari keterangan saksi menguatkan penyidikan sehingga diperlukan keterangan akhir dari tersangka Sukawi Sutarip. Sehingga pengiriman surat izin Presiden dilakukan cepat karena proses penyidikan telah cukup. (tio)
SEMARANG- Setelah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng atas kasus dugaan korupsi APBD Kota Semarang Tahun 2004 pada pos dana komunikasi rampung. Kejaksaan Tinggi Jateng langsung melayangkan Surat izin pemeriksaan Presiden untuk Walikota Semarang Sukawi Sutarip.
Hasil Audit BPKP yang diterima Kejati Jateng Selasa (5/8) lalu, dengan jelas telah menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 5 miliar dalam pemanfaatan dana komunikasi Kota Semarang 2004. Temuan tersebut jelas membuktikan adanya penyimpangan keuangan Negara.
Sukawi Sutarip sebagai walikota dan Ismoyo Subroto ketua DPRD 1999-2004 adalah dua tersangka yang ditetapkan Kejati sebagai yang bertanggungjawab terhadap penyelewengan tersebut. Keuangan Negara dalam bentuk APBD Kota Semarang Tahun 2004 pada pos dana komunikasi yang semestinya diplot untuk organisasi profesi dan kepemudaan digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Sukawi. Dana tersebut dibagi-bagikan kepada 45 anggota dewan 1999-2004 sebagai dana mobiltas dan ke perseorangan sebagai dana komunikasi. Sementara Ismoyo Subroto diduga ikut terlibat pada pembagian uang mobilitas ke anggota dewan yang dipimpinnya.
Menurut Kepala Kejati (Kajati) Jateng Kadir Sitanggang, surat izin pemeriksaan Sukawi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah dikirimkan seminggu lalu persisnya beberapa hari setelah audit BPKP turun.
“Surat sudah dikirim minggu kemarin. saya lupa tanggalnya,” kata Kadir Sitanggang pada wartawan usai acara serah terima jabatan Pangdam IV/Diponegoro di Makodam Watugong, Selasa (12/8) kemarin.
Kejati saat ini tinggal menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan ekspose internal. Ekspose tersebut untuk memastikan, Sukawi Sutarip benar-benar terlibat. Begitu Kejagung menyetujui pemeriksaan terhadap Sukawi, selanjutnya Kejagung memberikan disposisi sebagai pengantar surat tersebut dilayangkan ke Presiden melalui Sekretaris Ngara (Setneg).
“Kita tinggal menunggu surat jawaban turun untuk dapat memeriksa Sukawi,” imbuhnya.
Ditambahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Uung Abdul Syakur, pemeriksaan saksi-saksi baik dari pejabat Pemkot, anggota DPRD Kota Semarang 1999-2004 maupun 2004-2009 telah cukup. Dari keterangan saksi menguatkan penyidikan sehingga diperlukan keterangan akhir dari tersangka Sukawi Sutarip. Sehingga pengiriman surat izin Presiden dilakukan cepat karena proses penyidikan telah cukup. (tio)


