Lurah Menipu Pengusaha Divonis Percobaan

Posted on Mei 30, 2008. Filed under: kasus sidang |

SEMARANG- Pengadilan Negeri (PN) Semarang , kemarin menjatuhkan hukuman pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun terhadap Budi Cahyono yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan Pesantren, Mijen, Semarang. Putusan majelis itu terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap kedua korbannya Yohanes Prio dan Pujiasto. Terdakwa yang beralamat di Jl Pawiyatan Luhur Selatan V, Gajahmungkur Semarang itu menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng SH menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim yang terdiri Ketua Silalahi SH serta anggotanya Sembiring dan Kurnia menyatakan sesuai fakta persidangan baik ketrangan saksi-saksi serta bukti kuitansi dan surat pernyataan, terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal-hal yang memberatkan dalam perkara itu adalah cara-cara perbuatan terdakwa sangat rapi dan terencana. Bahkan tidak ada penyesalan padahal sudah merugikan kedua korban. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah aparatur pemerintah yang kehadirannya dibutuhkan masyarakat yang memerlukan serta ada seorang lagi yaitu Kritanto yang turut serta terjadinya tindak pidana.

Menurut majelis masa percobaan itu agar Budi lebih hati-hati sehingga selama masa percobaan tersebut, terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana. Ketua majelis usai membacakan putusan menjelaskan bahwa hukuman penjara enam bulan itu tidak perlu dijalani, bila selama masa percobaan 12 bulan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana apapun. Namun bila selama masa percobaan tersebut terdakwa ternyata melakukan tindak pidana, maka di samping dikenai hukuman atas tindak pidana yang baru. Majelis hakim dapat memerintahkan supaya pidana atas dugaan penipuan itu dijalani.

Terdakwa yang mengenakan baju hijau muda dan celana seragam hansip setelah mendengar vonis itu berunding dengan kuasa hukumnya Bagas Sarsito SH. Kemudian terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara JPU, SUgeng SH menyatakan pikir-pikir.

Perkara dugaan penipuan itu sendiri berawal April 2007 lalu. Ketika itu terdakwa mengajak Yohanes Prio yang kebetulan hidup bertetangga untuk bisnis besi stanlless. Terdakwa mengajak korban karena mengaku tidak punya modal. Prio dan temannya Pujiasto tertarik dengan bisnis tersebut, karena terdakwa menyatakan besinya sebanyak 10 ton senilai Rp 160 juta ada di gudang tinggal bayar lalu barang dikirim. Lantas uang sebanyak Rp 160 juta kemudian diserahkan kepada terdakwa yang mengaku kenal dengan pemilik besi. Tetapi hingga beberapa minggu tidak ada pengiriman besi.

Kedua korban lantas mengecek di gudang yang dimaksud dan ternyata tidak ada besi stanlless yang dimaksud. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan tetapi baru sekitar Rp 110 juta saja. Sementara sisanya menurut terdakwa dibawa oleh seseorang bernama Kris yang sampai saat ini buron. Merasa dirugikan kedua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolwiltabes Semarang. Kemudian kasus disidangkan dan berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan terdakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Oleh JPU dalam sidang beberapa waktu lalu terdakwa dituntut 8 bulan penjara. (tio)

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

    About

    panggung politik, hukum & kriminal wilayah kendal

    RSS

    Subscribe Via RSS

    • Subscribe with Bloglines
    • Add your feed to Newsburst from CNET News.com
    • Subscribe in Google Reader
    • Add to My Yahoo!
    • Subscribe in NewsGator Online
    • Komentar-komentar terakhir pada seluruh tulisan dalam RSS
    • Subscribe in Rojo

    Meta

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...